GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Diduga Menghina Institusi Kejagung, Youtuber Alviem Lim di Polisikan

Ketua Persaja Manggarai, Wisnu Sanjaya, SH bersama anggota melaporkan Alviem Lim ke SPKT Polres Manggarai. (Foto: Dok. Kejaksaan Manggarai.)


Ruteng, Republiknews.com-Mencemarkan nama baik dan menghina Institusi Kejaksaan Agung RI,  Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Daerah Manggarai melaporkan  Alviem Lim ke SPKT Polres Manggarai.


Alviem Lim diduga melakukan Tindak Pidana penghinanaan  dan Pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik( ITE). 


Wisnu Sanjaya, SH selaku ketua Persaja Manggarai dalam keterangan persnya mengatakan bahwa  ia bersama anggota melaporkan youtuber Alviem Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SKPT) polres manggarai karena diduga mencemarkan nama baik dan menghina institusi kejaksaan terkait pernyataannya melalui akun Youtube Quotient TV. 


Pelaporan itu bermula setelah ditemukannya unggahan Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA," Ungkap Wisnu selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu( 28/09/2022) pukul 08.30 Wita.


Wisnu mengatakan Alviem Lim dalam unggahan dalam bentuk video yang berdurasi kurang lebih 54 menit 27 detik menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataan itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong". 


 Konten tersebut diunggah dalam bentuk video dengan durasi lebih kurang 54 menit 27 detik. Alvien dalam unggahannya bahwa dia menyatakan bahwa “dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong”. 


"Bahwa terhadap unggahan Alvien Liem di media sosial youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. Sehingga apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab," tutupnya.



Nestor Madi

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.