GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kabar Gembira! Mulai Besok Tambahan Penghasilan Sudah Bisa Dicairkan, ini kata Bupati Hery Nabit

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE. MA


Ruteng, Republiknews.com - Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE. MA., memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai besok sudah bisa dibayarkan. 


TPP untuk THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan ini, diperbolehkan sesuai saran Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

  

Demikian disampaikan Bupati Manggarai, Hery Nabit di ruang kerjanya, usai menandatangi Peraturan Bupati Manggarai Nomor 31 thun 2022 tentang Pemberian TPP Bagi Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemkab Manggarai tahun Anggaran 2022, Kamis (15/09/2022).


“Saya pastikan TPP untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan, mulai besok sudah dibayar, tergantung kesiapan administrasi masing-masing perangkat daerah,” jelas Bupati.


Menurut Bupati Hery, pemberian TPP bagi Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 


Persyaratan tersebut antara lain secara nyata menjalankan tugas pada perangkat daerah atau unit kerja, memiliki perjanjian kerja dengan Pemda atau Kepala Perangkat Daerah dan penganggaran TPP termuat dalam APBD melalui DPA pada tahun anggaran 2022. 


“TPP tentu diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, termasuk yang sedang menjalankan tugas kedinasan, tugas lain seperti peserta lomba/pelatih/pendamping peserta lomba termasuk yang sedang menjalankan cuti/sakit/izin dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.


Sedangkan TPP tidak bisa diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja ini jelasnya, karena berbagai alasan sesuai regulasi yang berlaku. 


“Untuk mereka yang sudah lagi tidak bekerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, TPP tidak bisa diberikan. Kalua diberikan itu berarti menyalahi aturan,” tambahnya.


Sedana dengan Bupati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai, Robertus C. Bosko, SE., M.Ec.Dev., mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait Pemberian TPP untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan. “Itu artinya pembayaran TPP sudah bisa kita lakukan,” jelas Kaban Deddy Bosko.




Nestor Madi

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.