GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PERNYATAAN SIKAP Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia F.SPMI - K.SPSI PC. ACEH BARAT

 


Republiknews, Aceh - Di Pelabuhan Jetty Meulaboh sudah berdiri 1 (satu) Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Meulaboh Jaya satu-satunya badan usaha penyedia jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor: UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor: 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tanggal 29 Desember 2011, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Sementara Tenaga Kerja Bongkar Muat sebagai anggota dan Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya telah terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh.


Maka itu, satu-satunya yang sah/ legal melakukan kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat adalah Tenaga Kerja Bongkar Muat yang disediakan atau diselenggarakan oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.


Akan tetapi selama ini kegiatan bongkar muat batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat, PT. Mifa Bersaudara selaku pemilik barang menunjuk PT. Dianta Daya Embara (DDE) sekarang PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai perusahaan bongkar muatnya (PBM), selanjutnya menunjuk PBM lainnya sebagai penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat atau dikenal dengan istilah outsourcing, tanpa menggunakan jasa TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.

      

Melihat kondisi tersebut Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPMI - K.SPSI) PC. ACEH BARAT, menyatakan sikap sebagai berikut:


MEMINTA PT. Mifa Bersaudara MEMATUHI Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang dikuatkan Pasal 29 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tersebut agar Tenaga Kerja Bongkar Muat Batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat disediakan atau diselengarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya;


MEMINTA PT. Mifa Bersaudara MENGGUNAKAN Tenaga Kerja Bongkar Muat Batubara dari dan ke kapal (vessel) di perairan laut Aceh Barat yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh adalah Tenaga Kerja Bongkar Muat yang disediakan atau diselengarakan satu-satunya oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.


Meulaboh, 6 September 2022


Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 

F.SPMI - K.SPSI PC. ACEH BARAT, Tertanda Ketua, JASMAN, SE dan Sekretaris, ANDRIYAN NOPHITA






Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.