GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dukungan Moral Bagi Tenaga Honorer PD-IWO Lampura Buka Posko Pengaduan


LAMPUNG UTARA -REPUBLIK NEWS,

"Sudah tiga tahun terakhir dari 2020, dinas/instansi pemerintahan tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji tenaga honor di daerah. 


Sementara, pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang adalah batas akhir pendataan tenaga Non-ASN di BKD kabupaten. Dan, inilah awal nasib ribuan tenaga honorer di Lampura akan dipertaruhkan". 


Menanggapai banyaknya, keluhan yang disampaikan tenaga honorer  sekaligus bentuk dukungan moral bagi tenaga non-ASN,  yang mengalami permasalahan pendataan, 


Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara, membuka posko pengaduan di sekretariatan, Senin (17-10-22).


 Ketua PD-IWO, Mirza, mengatakan menyusul terbitnya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Mengutip dari laman Kemenpan RB, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kemenpan RB, Alex Denni, menyatakan bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.


 Di Lampung Utara, pelaksanaan surat edaran itu menjadi polemik bagi para tenaga honorer.  Sebab, sudah tiga tahun terakhir dari 2020, dinas/instansi pemerintahan tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka. 


"Pemkab.  sudah tidak memiliki anggaran untuk gaji tenaga honor. Hanya bidang-bidang tertentu di lingkungan dinas/instansi saja yang memiliki kegiatan yang dapat membayar upah bagi tenaga honor itu" ujarnya menirukan salah satu tenaga honorer yang mengeluhkan nasibnya. 


Untuk diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honor dengan pengumpulan berkas data diri.  Yakni: pas foto, SK, KTP, Ijazah, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK dan  terakhir, slip gaji di tahun anggaran (TA) 2021. Setelah berkas lengkap, data diri baru dapat di input  menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.


"Slip gaji, sebagai bukti tenaga honorer yang bersangkutan  ditugaskan di institusi pemerintahan tertentu dan bila slip gaji itu tidak ada, tentunya mereka (tenaga honor-red) tidak dapat melakukan input data ke BKN" kata dia. 


Di lain sisi, karena tidak memiliki slip gaji, tenaga honorer meminta surat keterangan yang ditandatangi Kepala Dinas yang menjelaskan sejak 2020, dinas tidak mampu membayar tenaga honor karena tidak adanya anggaran seperti yang dilakukan tenaga honorer Dinas PUPR.  Hanya saja, surat keterangan itu tidak di terima pihak BKD. 


"Tidak adanya slip gaji, menjadi kendala yang dialami tenaga honorer di institusi pemerintahan yang ada  di kabupaten dan diketahui ada ribuan tenaga honor yang mengalami  permasalahan serupa. Karenanya,  posko pengaduan ini di buka PD-IWO sebagai bentuk dukungan moral bagi mereka (honorer-red)" tuturnya. 


Untuk posko pengaduan, honorer yang mengalami kendala. Selain dapat langsung mendatangi sekretariatan, juga dapat menghubungi, nomor telpon yang tertera di bawah ini. 


"Setiap persoalan dapat lebih mudah diselesaikan dengan kebersamaan dan khusus bagi mereka para pemangku kebijakan, sikapi persoalan itu secara  arif".    (RASYID)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.