GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kejari Manggarai Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Terminal Kembur


Manggarai,Republiknews.com-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan 2 tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec.Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013(Jumad, 28/10/2022).


Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri dalam keterangan persnya Jumat sore menjelaskan, kedua tersangka tersebut adalah Sdr. Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur


 dan Sdr. Gregorius Jeramu Alias GJ yang merupakan Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. 


"Ya, Hari ini kami telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec.Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013 yaitu BAM yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas + 7.000 M2  dan  tersangka atas nama sdr GJ yang merupakan Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur", Jelas Bayu kepada Media, Jumad, 28/10/2022


Begini Kronologis kasus yang menjerat Bam & GJ menjadi tersangka:

Pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 sdr. BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur;


Alas hak yang dimiliki oleh sdr. GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.


Sdr. BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan sdr. GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, bahwa perbuatan sdr. BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 ttg Perbendaharaan Negara. 


Perbuatan sdr. BAM memperkaya orang lain yaitu sdr. GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah) dengan membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada sdr. GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut  berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), 


Atas perbuatan tersebut sdr. BAM dan sdr. GJ disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Bayu Sugiri menambahkan Bahwa selama penyidikan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 25 orang total Saksi termasuk 2 orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan, telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara. 


Setelah resmi ditetapkan sebagai Tersangka, BAM & GJ mulai ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Atas nama tersangka sdr. GJ. 


"Penyidik segera akan melakukan Tahap I (melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum)", Tutup Bayu  Suguri.



Nestor Madi



Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.