![]() |
Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan |
Republiknews. Com. Ketua PWI Sulut akan berikan sanksi tegas kepada oknum Wartawan
diduga melakukan pemerasan di Rumah makan Manado.
Dugaan kasus pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado oleh empat oknum Wartawan yang salah satunya mengantongi KTA PWI Muda, berinisial FR ini , membuat Ketua PWI Sulut, Drs Voucke Lontaan angkat bicara.Selasa (22/10/22)
Sebagai Ketua PWI Sulut, prihatin dengan kasus yg menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda ini, tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan.
Hal ini selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal, pada pasal 6 butir 6 yang isinya, menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik .
Sebagaimana yg diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
"Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal," tegas Voucke.
Voucke juga mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.
" Kecuali karya seorang Wartawan anggota PWI terkait delik Pers, tentu hal itu menjadi ranah PWI " papar Voucke . (Suryo)