GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sabu 179 Kilogram diamankan dari Tangan Seorang Warga di Peureulak


Aceh Timur, Republiknews.com - Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai menangkap Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 179 kilogram di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.


Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap seorang terduga pelaku.


“Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10),” kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.


Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membagi dua tim, yakni laut dan darat.


Kedua tim menyisir kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mendapatkan informasi pelaku masuk sungai tersebut pada Rabu (5/10) sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pada Kamis (6/10) sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapat laporan jaringan pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan sepeda motor.


“Tim gabungan kemudian mengejar jaringan pelaku dan menangkap F di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, saat mengemudikan mobil,” kata Ahmad Haydar.


Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan empat karung goni dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179 kilogram. Tim gabungan langsung mengamankan narkoba beserta mobil yang dikemudikan F.


Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.


Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.


Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan narkoba tersebut meliputi Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta BC Langsa.


“Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih orang dari penyalahgunaan narkoba. Kini tersangka F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad Haydar.


Zainal abidin

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.