GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Laksanakan Eksekusi Penyetoran Uang Kas Negara



Republiknews.com, Aceh Timur - Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan cara menyetorkan uang sebesar Rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah) ke kas negara sebagai eksekusi pidana uang pengganti dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT. KAI (Kereta Api Indonesia).


Pada Kamis, 10 november 2022, dikantor PT.Bank Syariah Indonesia (BSI), persero, tbk. cabang Idi Rayeuk, Kajari Aceh Timur, Semeru, SH.MH,  didampingi oleh kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Hanita Azrica SH.MH dan kasi tindak pidana khusus, Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut antara lain an.terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI no.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022, 


Dan an. terpidana Saefudin Bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI no.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.


Sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum kejaksaan negeri aceh timur sudah telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) kejaksaan negeri aceh timur pada bank bsi cabang idi rayeuk.


selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti.


dan telah kami setorkan ke kas negara melalui bank bsi cabang idi rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).


Zainal Abidin 

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.