Iklan

 


Iklan

 


,

Iklan

944 Narapidana di Sulut dapat Remisi Khusus Natal 2022

Republiknews
Minggu, 25 Desember 2022, Desember 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T15:27:18Z
Ilustrasi.cakaplah.com


Republiknews.com, Sulut - Sebanyak 944 narapidana di Sulawesi Utara mendapat Remisi Khusus Natal 2022.


Jumlah tersebut menjadi bertambah dari Rekapitulasi realisasi Remisi Khusus Natal 2022 berdasarkan jumlah perolehan RK I  hanya 942 orang saja


Dari keseluruhan narapidana  mendapat remisi bervariasi, yang paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan. 


Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang melalui rilis resmi mengutarakan, "Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 49 orang."


Data resmi Kemenkumham Sulut, minggu(25/12/22) menyebutkan, bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba sebanyak 36 orang . 


Sedangkan Usulan Remisi yang belum turun SK terdapat dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu pada LPKA Tomohon, dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak.


Diketahui, saat ini jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Utara sebanyak 2.692 (dua ribu enam ratus sembilan puluh dua ) orang. 


Per tanggal 25 Desember 2022, dengan rincian Narapidana berjumlah 2.045 orang dan Tahanan 647 orang. 




(Tzr)





Adv 1

i

Adv ll

Adv lll

ads iv

ads v

ads vi

ads xiii

ads vii