![]() |
Ilustrasi.cakaplah.com |
Republiknews.com, Sulut - Sebanyak 944 narapidana di Sulawesi Utara mendapat Remisi Khusus Natal 2022.
Jumlah tersebut menjadi bertambah dari Rekapitulasi realisasi Remisi Khusus Natal 2022 berdasarkan jumlah perolehan RK I hanya 942 orang saja
Dari keseluruhan narapidana mendapat remisi bervariasi, yang paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang melalui rilis resmi mengutarakan, "Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 49 orang."
Data resmi Kemenkumham Sulut, minggu(25/12/22) menyebutkan, bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba sebanyak 36 orang .
Sedangkan Usulan Remisi yang belum turun SK terdapat dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu pada LPKA Tomohon, dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Diketahui, saat ini jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Utara sebanyak 2.692 (dua ribu enam ratus sembilan puluh dua ) orang.
Per tanggal 25 Desember 2022, dengan rincian Narapidana berjumlah 2.045 orang dan Tahanan 647 orang.
(Tzr)