GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Baru 12 hari Operasi Ilegal Drilling Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Digelar,kembali mengamankan 2 pelaku penimbun bbm jenis solar


Musi Rawas,Republiknews.com- lebih kurang 12 hari digelarnya, Operasi Ilegal Drilling Polda Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya di Polres Musi Rawas (Mura).


Polres Mura, melalui Tim Operasi Ilegal Driling Polres Mura, dipimpin, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, telah berhasil melaksanakan operasi tersebut, dimulai soalisasi Operasi Ilegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Rabu (23/11/2022), lalu.


Kemudian, berhasil membongkar sekaligus menangkap terduga pelaku Ilegal Driling dilahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022), lalu. Dan berhasil meringkus, tersangka, Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Selanjutnya, Tim Operasi Ilegal Driling Polres Mura, juga berhasil meringkus dua tersangka terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar, yakni tersangka Relly (37), asal warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Ditangkap dirumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (28/11/2022).


Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (28/11/2022), lalu. Tim Operasi Ilegal Driling Polres Mura, berhasil meringkus, terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar, Tomi (43), asal warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, diringkus dirumahnya.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto saat dikonfirmasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (6/12/2022).


"Cukup berhasil, selama 12 hari gelar Ops Ilegal Driling, Polres Mura, berhasil membongkar sumur ilegal driling di Desa Sungai Pinang, dan berhasil meringkus dua tersangka, selain itu juga berhasil meringkus dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.


Kasat Reskrim menjelaskan, adapun perkara yang berhasil diungkap diantaranya, meringkus, tersangka, Deli dan Royen, karena melakukan ilegal driling di Desa Sungai Pinang, dari tangan kedua tersangka berhasil menyita BB, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).


"Dan, saat ini lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi (Police Line), dan kedua tersangka masih dilakukan pendalaman perkara dan melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar," jelas AKP Indra sapaanya.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, meringkus tersangka, Relly, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, karena sengaja menimbun BBM bersubsidi jenis solar dengan BB diantaranya, 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter, 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah.


Selanjutnya, juga berhasil meringkus, Tomi asal warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, dirumahnya. Dan berhasil menyita BB 15  dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 252 liter, 6 dirigen ukuran 10 liter BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 60 liter apabila dihitung total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter, serta 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru.


"Keduanya, melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutur perwira berpangkat balok tiga ini.


Kasat Reskrim menambahkan, namun walaupun operasi ilegal driling telah dilaksanakan, tetapi apabila masih ada oknum yang melakukan ilegal driling serta melakukan penimbunan BBM bersubsidi akan dilakukan tindakan, sesuai dengan pasal yang berlaku.


"Oleh sebab, itu apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kiranya untuk menghentikan aktifitas tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas Kasat Reskrim.


(Hanapi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.