GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Gunung Anyar


Republiknews.com, Surabaya - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Tim Opsnal  Reskrim Polsek Gunung Anyar, pada Jumat(09/11/22). 


Pelaku inisial T (27), adalah warga dusun Banjar Talela, Kecamatan Camplong Sampang, diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali .


Dari keterangan pelaku, mengaku saat beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama Z dan A yang saat ini dinyatakan DPO. 


Kapolsek Gununganyar, IPTU Roni Ismullah S.H, M.M  membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 


Dikatakan, pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2022, sekitar pukul 00.00 Wib, anggota opsnal Reskrim Polsek Gununganyar sedang melaksanakan giat patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Gununganyar dan sekitarnya,


Lanjutnya, pada saat di Jalan IR Soekarni (MERR Gununganyar) mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha XEON dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


" Melihat gelagat itu,  oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Gununganyar kemudian disuruh berhenti, karena kuat dugaan akan melarikan diri, pelaku  langsung dipegang dan diamankan kemudian dilakukan penggeledahan." Jelas Kapolsek. 


Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,  satu buah mata kunci T , satu buah Kunci Magnet  dan satu buah Kunci pas ukuran 12 mm ditemukan di saku celana sebelah kanan. 


Selanjutnya,  saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan Pencurian Kendaraan bermotor sebanyak 2 (dua) kali, yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam putih, Nomor Polisi L 6398 DA di jalan Rungkut Menanggal Harapan, Surabaya dan sepeda motor Honda BEAT warna hitam, Nopol L 2879 LX.


"dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menjualnya bersama dengan Sdr. Z dan Sdr. A (DPO) didaerah Kalilom Surabaya dan mendapatkan pembagian hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,-  dan Rp. 800.000,- untuk teman pelaku a.n. Z dan A masih dalam pencarian (DPO) lalu untuk uang pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari termasuk acara di tempat hiburan di wilayah kenjeran." Ungkap Kapolsek. 


Saat ini, tersangka ditahan beserta sepeda motor merk yamaha XEON warna merah putih No. Pol : L 6217 EN. 


" aksi dengan cara berkelanjutan melakukan pencurian tersebut tersebut, maka terhadap pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP". Tutup IPTU Roni Ismullah.



{Redho}






Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.