GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelantikan Tiga Formasi Perangkat Desa Botok Kecamatan Karas Kabupaten Magetan


Republiknews.com, Magetan–Sebagaimana mengacu pada Perbup nomor 48 tahun 2021, Kekosongan jabatan ditingkat Pemerintahan Desa sudah seharusnya menjadi kewenangan Kepala Desa dalam melakukan Pelantikan Perangkat Desa.Seperti halnya untuk Desa Botok menggelar Pelantikan perangkat Desa yang dalam hal ini sudah melaksanakan ujian Pengisian Perangkat Desa sesuai Prosedur.


Hal ini bertujuan sebagai penyegaran dan perubahan roda jabatan di Lingkup Pemerintahan Desa yang bertujuan guna memaksimalkan fungsi pelayanan, Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan gelar Pelantikan Perangkat 3 Perangkat Desa.Bertempat Di kantor Desa Botok,Sabtu (31/12/2022).


 Sebagai informasi, Dalam Pengisian Jabatan di Desa Botok ini dari total keseluruhan ada sebanyak 3 jabatan, Yaitu :


Kasi pelayanan Dengan nama anas khoirini,Kasi Pemerintahan Dengan nama Yane Cherly canova Dan Kaur Perencanaan Dengan Nama galang Wira Lesmana.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten Magetan Eko Muryanto S.I.P ,M.Si ,Camat Karas Tumiran S.Sos , M.Si , Kepala Desa Botok Sungkono beserta Perangkat Desa, BPD, LPM, Danramil Karas, Kapolsek Karas, Serta seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Botok Sungkono  menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung kegiatan ini. Disamping itu, pihaknya berharap semoga dapat mengemban amanah dengan baik.


 "Saya yakin dan percaya bisa amanah dalam mengemban tugasnya sesuai dengan tupoksinya, harapan saya semoga bisa memberikan pelayanan terbaik,” Pungkas Kepala Desa Botok Sungkono. 

 (Va)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.