Iklan

 


Iklan

 


,

Iklan

Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Serahkan Uang Ganti Rugi Tol Manado- Bitung

Republiknews
Jumat, 16 Desember 2022, Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-16T13:32:24Z


Republiknews, Bitung- Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, melaksanakan penyerahan dana konsinyasi pembebasan lahan Jalan Tol Manado - Bitung, kepada pihak yang berhak, atas nama Yakobus Pongsibidang di ruang PTSP .Kamis (15/12/22) 


Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, berkomitmen menyelesaikan konsinyasi ( ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan), kepada pihak penerima ganti rugi dengan membawa kelengkapan berkas yang sudah ditentukan.


"Bagi pihak yang berhak dapat mengajukan pencairan konsinyasi dengan langsung datang ke kepaniteraan Pengadilan."


Dengan ketentuan  membawa surat pengantar dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung, beserta kelengkapan lainnya, apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat  pengantar dimohonkan pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.


Adapun konsinyasi atau "Penitipan Ganti Kerugian" diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2016.

 Tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri, dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

 Sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021. Tentang salinan perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perma Penitipan Ganti Kerugian”) seperti yang di lansir dari Humas PN Bitung, di akun resminya.


Sementara yang membuat penundaan pencairan  dana konsinyasi , ada 3 (tiga) hal yaitu;


 1. Tanah dalam sengketa.

 2. Tanah diletakkan sita. 

3. Tanah menjadi jaminan di bank.


 Dapat ditarik kesimpulan bahwa, "apabila tanah sudah lengkap berkas (penerima ganti rugi), tetap membutuhkan pengantar dari pihak yang menitipkan uang ganti rugi".

Secara umum, konsinyasi adalah uang ganti rugi yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.

(* Suryo)

Adv 1

i

Adv ll

Adv lll

ads iv

ads v

ads vi

ads xiii

ads vii