![]() |
Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai saat mengamankan Pelaku dan Barang Bukti. Sumber Foto:Humas Polres Manggarai |
Manggarai,Republiknews.com-Unit jatanras, Satuan Reserse kriminal(Satreskrim)Polres Manggarai kembali menangkap pelaku Pencurian berinisial RD (18), asal kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese,Kabupaten Manggarai.NTT.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten SH.,SIK MIK melalui Kasi Humas Polres IPDA Made Budiarsa kepda Media ini Menjelaskan, kronologi Kasus pencurian tersebut terjadi di Wae Palo,Keurahan Watu,Kecamatan Langke Rembong,pada 17 November 2022,sekitar pukul 09.00 Wita.
Menanggapi Laporan Korban Karolina Wanggul, Polisi langsung bergerak cepat Menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Made Budiarsa menjelaskan,sebelum pelaku melancarkan aksinya RD terlebih dahulu menginap di kosan pacarnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban.
RD Nekat melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah saat korban tidak berada di rumah.
Setelah RD berada didalam rumah korban, ia langsung menuju ke dalam kios dan mengambil uang yang berada didalam laci lemari pakaian yang berada di kamar tidur berjumlah Rp. 10.500,000.
"Setelah pelaku berhasil mengambil uang itu pelaku langsung keluar melalui jendela, selanjutnya pelaku langsung menuju kosan pacarnya. lalu pelaku menelpon temannya untuk menjemputnya menggunakan kendaraan roda dua,
Kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan kosan itu," Jelas Ipda Made Budiarsa Kepada Wartawan melalu pesan WhatsApp.
Menurut pengakuan Pelaku,kata Made Budiarsa, bahwa uang hasil curian tersebut sudah habis dipakai oleh Pelaku.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Manggarai, Untuk di proses hukum lebih lanjut.
Nestor Madi