GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatra Selatan limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Musi rawas,Republiknews.com-Dihari yang sama, Kamis (8/12/2022), Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), telah melimpahkan juga tersangka, Yoyon (27) dan Yayang Saputra (23),  ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (8/12/2022).


Pelimpahan kedua tersangka asal warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)


Tersangka diketahui sebelumnya, diduga melanggar perkara Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Lebih Subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dan telah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (8/12/2022).


"Iya, kemarin, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan kedua tersangka yakni, Yoyon dan Yayang Saputra," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau  No. : B-5706/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 sudah, Lengkap (P-21).


Serta, Surat dari kejaksaan Negeri Lubuklinggau No: B-5707/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 Sudah lengkap (P-21).


"Dimana kedua berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, dan siap untuk mengikuti proses persidangan," jelas AKP Indra sapaan akrabnya.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka berikut berkas perkaranya diterima oleh JPU Zubaidi, S.H, dan akan segera mengikuti proses persidangan.


"Saya berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga keduanya tidak melakukan kembali hal yang sama," tutupnya.


(Hanapi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.