GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Cara Daftarkan Produk UMKM Di E Katalog

 


Lampung Utara-Republik News, Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) mengembangkan aplikasi belanja online di e-katalog untuk pengadaan paket barang dan jasa. Melalui aplikasi itu, pelaku UMKM di daerah dapat mendaftarkan produknya.


“Dengan mendaftarkan produk di e-katalog, pelaku usaha telah memperluas jangkauan pemasaran” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Tien Rostina, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.


Di dalam e-katalog, memuat informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya. Setiap pengadaan penyedia barang dan jasa yang dilakukan pemerintah. berlaku aturan, kewajiban belanja produk yang dibutuhkan sebesar 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM melalui e-katalog tersebut.


“Produk UMKM yang ditawarkan di e-katalog beragam. Diantaranya, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, aspal, beton, makanan, minuman, pakaian dinas, kain tradisional dan lainnya. Pemerintah, dapat memilih dan

membeli produk yang dibutuhkan itu tanpa melalui tender” kata dia kembali.


Upaya mendorong pelaku UMKM mendaftarkan produknya di e-katalog yang digulirkan mulai 2022 lalu, di tahun yang sama pihaknya menggelar pelatihan marketplace khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog bagi UMKM di ikuti 50 peserta pelaku usaha.


Dari jumlah peserta yang mengikuti, ada sekitar 30 persen peserta melakukan tindak lanjut pendaftaran” kata dia.


Untuk persyaratan produk yang dapat didaftarkan, salah satunya memiliki sertfikat tingkat komponen dalam negri (TKDN). Selain itu foto produk dan mencukupi standarisasi produk yang dibutuhkan. Seperti, PIRT, BPOM, sertifikat merek dan halal sebagai syarat utama menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.


Setelah itu siap, pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa yang berminat perlu memiliki akun (data diri elektronik) dengan cara mendaftar ke SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).


Lalu, (pilih LPSE di kota terdekat cek informasi di inaproc.id), melakukan pengisian formulir pendaftaran serta melakukan verifikasi.


Selanjutnya, penyedia login ke aplikasi Sikap untuk mengisi daftar perusahaan, maka akun dapat digunakan untuk login pada katalog elektronik.


Setelah pendaftaran, tahap berikutnya adalah penayangan produk, penyedia yang memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi katalog elektronik untuk melakukan pengisian data produk.


Setelah itu, produknya yang tayang (e-Purchasing), dapat dilihat dan di beli pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhan.


Untuk mencari informasi lebih lanjut seputar katalog elektronik, masyarakat cukup mengakses alamat: https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/


Setelah proses selesai, pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pemerintah.


Di singgung bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanismenya, pihaknya, siap membantu fasilitasi.


“Melalui e-katalog, di nilai pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah, cepat, transparan serta akuntabel” tuturnya menambahkan.


Terpisah, kawan imajiner, mengatakan program itu cukup bagus, penggunaan e-katalog ini, dimungkinkan akan menjamin proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.