GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

GMICAK Telusuri Dugaan Penyimpangan BBM Solar Subsidi


Republiknews.com, Sidoarjo – Berdasarkan laporan informasi yang diterima LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media, Terkait dugaan penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, Redaksi turun lapangan dan melakukan Croscek kebenarannya. Sabtu 21 Januari 2023.


Bahwa, informasi yang diterima LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sedati, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Trosobo, dan Stasiun Pengissian Bakar Umum (SPBU) Kalijaten diduga sebagai ajang penyimpangan Hukum karena diduga ada kongkalikong dengan pemain atau Mafia bahan bakar minyak (BBM).


Pihak SPBU dugaan sudah kong-kalikong melayani pembelian Solar kapasitan puluhan Ton dengan cara Pemain BBM memberi dengan cara bolak balik hingga mobil pemain penuh terisi puluhan Ton.


Dari hasil pembelian semacam di atas, Pemain membawa solar tersebut ke sebuah

kemudian Pergudangan Kencana Trosobo, No D 20

Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media sempat memergoki ada dugaan pelanggan BBM di SPBU Sedati, Pihak karyawan berbelit Belit hingga LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media melakukan penelusuran dan mendapatkan Gudang yang diduga sebagai penimbun BBM jenis Solar Bersubsidi.


Dislokasi terdapat kegiatan beberapa tengki PT. Indo Waru Forsa sedang Parkir dan beraktivitas menyedot Solar dari Kempu ukuran kapasitas 1 (satu) Ton.


Di sebuah Pergudangan dugaan sebagai tempat aktivitas penimbunan dan transaksi Solar Subsidi hasil pengambilan dari SPBU – SPBU, Karyawan yang bernama Ateng mengatakan Saya telponkan pengurusnya yang bernama Faizal.


Faizal saat di Konfirmasi LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media melalui telepon selulernya WhatsApp 0821-3271-21xx tidak merespon.


Patut diduga Pihak SPBU dan Dugaan Para Pembunun Melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).


Atas temuan data di atas, LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Media segera Melakukan Koordinasi dengan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Polsek Taman, Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri.   [Redho]

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.