GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Hina Institusi Polri Lewat Jejaring Sosial Facebook,SL diamankan Polsek Kota Utara Polres Gorontalo Kota


Republiknews.com, Gorontalo - Lalai dalam bermedia sosial, seorang warga yang tinggal di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, diamankan Polisi, pada Minggu, (01/01/23) Pukul 15:00 Wita.


Dia adalah SL (35), yang melakukan penghinaan berupa makian dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri, lewat jejaring sosial Facebook.


Kapolsek Kota Utara, Akp Ricky P Parmo,S.Hi menjelaskan, aksi SL ini berawal dari kekesalannya terhadap salah satu anggota Polsek Popayato, Polres Pohuwato.


"Awalnya si SL ini ada permasalahan dengan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Popayato. Dan dengan sengaja dan sadar, dirinya mengeluarkan kata-kata makian terhadap institusi kami lewat Facebook," kata Ricky P Parmo.


"Unggahan itu kemudian terapantau oleh anggota Intelkam Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, kami cari lokasi Pelaku, setelah kami dapat, kami jemput dan kami bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan pembinaan," tambah Ricky.


Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, SL dikembalikan ke pihak Keluarga, dengan perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan serupa.


"Setelah kami periksa dan kami berikan pembinaan, Pelaku sudah melakukan permintaan secara terbuka kepada institusi Polri, lewat jejaring sosial Facebook, yang selanjutnya kami serahkan ke pihak Keluarga," jelas Ricky.


"Sebelum kami serahkan, Pelaku kami buatkan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami akan terus memantau aktifitas media sosial Pelaku, untuk memastikan ketaatannya terhadap hukum," tutup Iptu Ricky P. Parmo. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.