GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kadiv YankumHAM Pimpin Monev P2HAM di Lapas Amurang, Rutan Kotamobagu dan Kanim Kotamobagu

#kanwil kemenkumham sulut


Republiknews.com, Amurang - Dalam rangka penguatan pada seluruh Unit Pelayanan Teknis pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Tim Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang (Lapas Amurang).


Kegiatan diawali dengan sosialisasi singkat mengenai Permenkumham No. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Permenkumham No. 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang ,Fentje Mamirahi dan seluruh jajaran Lapas Amurang. 


Rudy mengingatkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM harus dilaksanakan oleh seluruh UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. 


Rudy bersama Tim Bidang HAM juga melakukan survei lapangan untuk melihat ketersediaan sarana dan prasarana Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di Lapas Amurang.


Diakhir kunjungan ini, Tim Bidang HAM menyampaikan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Organisasi Lapas Amurang yang masih harus ditingkatkan pada jumlah responden survey. 


Tim monitoring ini juga memberikan solusi-solusi untuk menangani kendala yang dihadapi Lapas Amurang dalam pengumpulan survei.


Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Rutan Kotamobagu, dengan melaksanakan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan penguatan pada seluruh Unit Pelayanan Teknis pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara serta melakukan evaluasi IPK-IKM, yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu dan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu.


Kegiatan diawali dengan sosialisasi singkat mengenai Permenkumham No. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Permenkumham No. 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu (Setyo Prabowo) beserta seluruh pejabat struktural.


 Kepala Divisi Yankumham mengingatkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM harus dilaksanakan oleh seluruh UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. 


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Tim Bidang HAM juga melakukan survei lapangan untuk melihat ketersediaan sarana dan prasarana Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.


Diakhir kunjungan ini, Tim Bidang HAM menyampaikan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integritas Rutan Kelas IIB Kotamobagu yang masih harus ditingkatkan pada jumlah responden survey. 


Tim monitoring ini juga memberikan solusi-solusi untuk menangani kendala yang dihadapi Rutan Kelas IIB Kotamobagu dalam pengumpulan survei.


Kegiatan kemudian dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Tim diterima oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Rodinson Saragih di ruang kerjanya. 


Kepala Divisi Yankumham memaparkan hal hal yang terkait dan harus dilakukan sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.


 Oleh Rodinson Saragih, beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini, juga berharap dukungan dan petunjuk selanjutnya dalam upaya pelaksanaan Permenkumham seiring dengan renovasi menyeluruh pada Gedung Kantor Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu. 


Mengakhiri seluruh kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang HAM melaksanakan foto bersama.  (Rls/Tzr)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.