GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Panwascam Muara beliti membuka pendaftaran panwaslu kelurahan/desa (PKD)


Musi rawas, Republiknews.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (panwascam)  Muara Beliti kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 1 Kelurahan dan 11 Desa yang ada di Kecamatan Muara Beliti, Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai  Sabtu, 14 januari 2023 hingga Kamis 19 januari 2023.


Ketua Panwascam Muara Beliti, Indra Jaya, mengatakan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, dilakukan sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang kepemiluan.


"Pembentukan panwaslu kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, berpedoman pada prinsip, Mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, Akuntabel, efektif, Efisien, Aksesibilitas dan  Afirmasi," ungkapnya Indra


Masih dilanjutkan Indra selaku ketua panwascam, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, pihaknya  mulai melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa Se-Kecamatan Muara Beliti, serta di lokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.


"Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Kecamatan Muara Beliti yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya dikantor sekretariat panwascam," jelasnya Indra.



syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Muara Beliti, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Muara Beliti, persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, 

2. Surat keterangan sehat dari  rumah sakit atau puskesmas, 

3. fotocopy KTP, 

4. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir

5. 5. Daftar riwayat hidup, 

6. Surat pernyataan.


“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam Muara Beliti, atau di Kantor Kelurahan Desa setempat sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya mempermudahkan para pelamar dalam mendaftar, Pendaftaran ini di gratiskan tanpa dipungut biaya sepeserpun,"terangnya.


"Harapan saya ditahun pemilihan serentak 2024 ini khususnya untuk jajaran panwascam Kecamatan Muara Beliti, kinerja pengawasan harus di tingkatkan untuk lebih efektif dan bersinergi,"tutupnya.

(Hanapi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.