GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Personel Gabungan Polrestabes dan Polda Jatim Siaga di PN Surabaya


Surabaya, Pengadilan Negeri - Sidang kasus Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1)


Dalam sidang pagi ini, kelima terdakwa akan mendengarkan dakwaan jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang.


Sebelum pengamanan sidang, ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menggelar apel di halaman PN Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dari 1.600 personel pengamanan, di PN Surabaya diterjunkan 400 personel.


“Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel,” ujarnya.


Yusep menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan wilayah perbatasan Surabaya.


“Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih,” pungkas Yusep.


Sedangkan, Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, untuk semua personel terlibat pengamanan tetap menjalankan SOP.


“Jaga sikap, perilaku, dan tidak ada yang bawa senjata api,” jelasnya.


Untuk anggota Brimob yang membawa senjata pelontar, untuk sementara disimpan di truk.

“Senjata pelontar disimpan di truk,” pungkas Toni.


Seperti diketahui, dalam sidang kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menetapkan enam tersangka.


Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


Sedangkan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dikembalikan berkasnya oleh Kejati Jatim karena belum lengkap atau P19


[Redho]

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.