GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Gorontalo Kota Resmi Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun

 


Republiknews.com, Gorontalo -   Kasus pemerkosaan yang melibatkan tiga orang pelajar dengan Korban dibawah umur, terus diselidiki oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. 


Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial RH, M dan I, pada Hari Minggu, (01/01/23) kemarin.


Dari proses penyidikan lanjut, Polisi mendapati adanya fakta baru. Dimana, terdapat dua orang tersangka baru dalam Kasus Pemerkosaan ini.


Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,S.E.,SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK menjelaskan, pemeriksaan maraton dilakukan terhadap saksi berinisial AA dan MSMB.


"Untuk saat ini, penyidik fokus pada saksi berinisial AA dan MSMB. Dimana, untuk AA, ini diduga sengaja membiarkan para Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Korban," kata Iptu Nauval Seno.


Sementara untuk MSMB, merupakan pemilik rumah. Dimana, peran MSMB ini, dengan sengaja mengunci pintu rumah, agar Korban tidak bisa keluar. Dan setelah disimpulkan, baik AA dan MSMB, bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambah Iptu Nauval.


Sebelumnya, pada hari Minggu (01/01/23) Dini Hari, seorang gadis berusia 16 Tahun, Diperkosa tiga orang remaja.


Sebelum mejalankan aksi bejat tersebut, para Pelaku mencekoki Korban minuman beralkohol hingga Korban tak berdaya. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.