GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Resmikan Sejumlah Bangunan Baru, Kajati Jatim : Semoga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Magetan


Republiknews.com, Magetan -Berkunjung ke Kabupaten Magetan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H, M.H resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan juga 18 Rumah Restorative Justice, bertempat di Gedung Kejaksaan Negeri Magetan, Kecamatan Magetan, Kamis siang (26/01/23).


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H, M.Si, jajaran Forkopimda Magetan, Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, S.E, M.M, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H, M.H didampingi Asisten dan para Kasi, Kajari Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary, S.H, M.H,. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh 10 Kepala Desa/Kelurahan secara Virtual.


Saat dikonfirmasi Republiknews.com, Mia Amiati menjelaskan, bahwa Pembangunan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut murni menggunakan APBD Kabupaten Magetan yang mana merupakan Bantuan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Magetan.


“Untuk serah terimanya yakni tanggal 21 Desember lalu, dan Alhamdulilah hari ini tadi diresmikan, Apresiasi Setinggi-tingginya dari kami atas kekompakan Pemerintah Kabupaten Magetan, Kejari Magetan, dan juga DPRD Kabupaten Magetan saling bersinergi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kajati Jatim.


Menurutnya, Pembangunan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai upaya pemberantasan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) dalam hal Rehabilitasi.


“Dalam pelaksanaannya, Nantinya Kajari Magetan akan bekerjasama dengan RSUD dr. Sayidiman Magetan, dan untuk Rehabilitasinya sendiri tentunya ada syarat-syarat tertentu diantaranya yakni bukan merupakan seorang residivis, penjual, dan pengedar. Disamping itu, tentunya harus sudah ada assessment dari BNN (Badan Narkotika Nasional) setempat,” imbuhnya.


Ditempat yang sama, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, “Ini merupakan kewajiban kita dalam membantu masyarakat khususnya dalam hal Restorative Justice tersebut, Tidak semua perkara pidana dibawa ke Meja Hijau. Harapan kami, semoga dapat memberikan rasa keadilan dan ketentraman masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan,” ujar Kang Woto, sapaan akrabnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno saat dikonfirmasi mengatakan, “Tentunya, karena ini untuk kepentingan masyarakat Magetan, kami bersama Forkopimda akan terus mensupport, harapan kami tentunya semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga memberikan pemahaman bahwa tidak semua Persoalan (Tindak Pidana) yang memenuhi kriteria itu tidak harus ke Meja Hijau (Pengadilan), jadi bisa diselesaikan dengan Restorative Justice,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Magetan. (Va)



Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.