Republiknews, Bitung- Petualangan bisnis minyak ilegal di kota Bitung belum juga usai.
Kali ini Dua pria berinisial MFT(28) dan JJMT(23) diamankan polisi karena tertangkap menjual kembali BBM jenis solar.
Kedua pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU Tangkoko dan SPBU Wangurer menggunakan mobil mikrobus dan di tampung dirumah pelaku.
Setelah terkumpul, pelaku lalu membawanya ke rumah JJMT untuk dijual kembali oleh JJMT.
Namun aksi ini berhasil di endus pihak polres Bitung, dan langsung melakukan penangkapan terhadap JJMT ,di Kompleks Kolombo Kel Bitung Barat Dua, Kec. Maesa Kota Bitung, pada 10/01/23 sekitar pukul 11.00 wita
Sesuai rilis resmi Humas Polres Bitung ,polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 galon ukuran 25 liter dan 5 galon ukuran 20 liter BBM jenis solar.
Selain barang bukti diatas polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu unit mobil TOYOTA DYNA SHORT Jenis Microbus Mopen Warna Abu – Abu Metalik 3661 CC, Nomor Rangka MHFC1BUX330002099, Nomor Mesin 14B 12252205, Nomor Polisi DB 7088 B.
satu unit mobil TOYOTA DYNA SHORT Jenis Microbus Mopen Warna Abu – Abu Metalik 3661 CC, Nomor Rangka MHFC1BUX330002099, Nomor Mesin 14B 12252205, Nomor Polisi DB 7088 B, 1 kontak mobil dan satu lembar STNK Mobil atas nama pemilik PT. Kinilem, Alamat Rerewokan Tondano Barat Minahasa.
Atas tindakan ini para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (Ancaman Pidana Penjara 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
(*Suryo)