Republiknews.com, Gorontalo - Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama dengan Anggota Reskrim Polsek Kota Tengah dipimpin Ka Tim Resmob Rajawali IPDA Panji Winata Erwin S.Tr.K, berhasil mengamankan sepasang kekasih pada kasus pencurian spesialis pembongkaran rumah
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,pada saat Press Conference,Rabu (25/01) mengatakan Kedua terduga Pelaku pencurian ini berhasil diamankan disalah satu kos-kosan yang berada di Wilayah Kelurahan Wumialo Kota Tengah
Terduga Pelaku adalah Lk.MP alias Uci (26),Warga Kelurahan Dondo Kabupaten Tojo Una una dan NH alias Novi (26) yang tercatat sebagai warga Desa Bongohulawa Kecamatan Tilong Kabila,diamankan atas laporan pencurian dari korban Abdul Latif dirumahnya yang Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada 14 Januari 2023, Jelas KBP Ade Permana
Kapolresta menambahkan bahwa Berdasarkan laporan tersebut Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan terduga Pelaku pencurian mengarah pada MP alias Uci.
Mendapati identitas MP, Resmob Rajawali mendapat informasi bahwa MP alias Uci sedang tidur bersama pacarnya di sebuah kamar Kost, tanpa menunggu lama Tim melakukan penyergapan terhadap terduga Pelaku di lokasi tersebut", Jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kapolresta mengatakan Setelah diamankan oleh Tim gabungan , Tim melakukan interogasi dan MP alias Uci yang merupakan Residivis kasus pencurian dimana MP mengakui perbuatanya dan aksinya dibantu oleh sang pacar NH. selanjutnya Tim mengamankan keduanya di Polsek Kota Tengah.
"Selain mengamankan Pelaku kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya tv, laptop, sound sistem, dan tabung gas yang dicuri di sejumlah Tkp di wilayah Kota Gorontalo", ujar KBP Ade permana
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,tutup KBP Ade. (Riskito)