GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

GELAR PRESS CONFERENCE, KAPOLRESTA GORONTALO KOTA UNGKAP 2 TKP LAINNYA SEBELUM PENIKAMAN DI DEPAN UNG


Republiknews.com, Gorontalo -
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH pada Senin (27/2/2023) menggelar Confrensi Pers terkait penangkapan Kasus penikaman Karyawan Alfarmart di Kota Gorontalo yang terjadi Sabtu dini hari kemarin di Halaman Alfamart depan Gerbang Kampus UNG.


Dalam Press Conference yang digelar diaula Wirapratama Polresta Gorontalo Kota ini, Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa penikaman ini bermula saat Pelaku Danil yang saat melintas di Kampus UNG tersinggung diteriaki oleh seseorang malah justru mendatangi Korban hingga melakukan penikaman.


"Pelaku menggunakan pisau yang dia pegang dan mengarahkan ke bagian perut namun sempat ditangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga pisau tersebut mengenai jari manis bagian bawah, lalu Pelaku kembali mengarahkan pisau ke arah tangan kanan Korban sehingga pisau tersebut mengenai ibu jari Korban", Jelas KBP Ade Permana.


Lebih Lanjut Kapolresta Gorontalo Kota KBP Ade Permana mengatakan, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan diperoleh bahwa Pelaku Danil ini juga sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama di dua TKP yang berbeda.


"Jadi setelah penyidik Kami periksa ternyata Pelaku Danil ini juga pernah melakukan aksi penikaman di dua tempat berbeda pada Januari dan 13 Februari kemarin dengan motif yang sama yakni tersinggung", Tambah KBP Ade Permana.


Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan untuk berkas perkara lainnya di jerat dengan Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 76C UU nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan Perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara serta Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 2 Tahun Penjara serta Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.