GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kakanwil membuka Rakor Sosialisasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa


Republiknews.com, MANADO -
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun membuka rapat koordinasi dan sosialisasi  terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulawesi Utara.


Acara yang berlangsung di ballroom Hotel Luwansa Manado, kamis(09/02/23), diikuti oleh Dirjen Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. 


Dalam sambutannya, Ronald menyampaikan menyampaikan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 


" Disamping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia," ucap Ronald.


Lebih lanjut dikatakan, bahwa melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.


" Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas/Rutan," pungkas Ronald.  (Tzr)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.