GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kasus Laporan Pungli PTSL Tahun 2022, Begini Keterangan Kasi Intel Kejari Magetan


Republiknews.com,  Magetan
-Inspektorat Kabupaten Magetan sempat menerima limpahan berkas perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.


Kepala Inspektorat Magetan, Ari Widyatmoko, mengakui jika menerima limpahan perkara dugaan pungli PTSL dari Kejari Magetan. ” Sudah selesai semua dari kami, sudah kami kirimkan laporannya kepada Kejaksaan,” ungkap Kepala Inspektorat Magetan, Selasa (21/2).


Namun Ari Widyatmoko mengaku lupa hasil dari pemeriksaan dugaan pungli PTSL desa Gebyog Kecamatan Karangrejo dan Desa/ Kecamatan Kawedanan tersebut. ” Lupa detailnya masing-masing, Sudah tahun lalu itu,” pungkasnya.


Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Antonius, mengatakan jika dua desa yang diadukan yakni Desa Gebyog Kecamatan Karangrejo dan Desa/Kecamatan Kawedanan. ” Terkait pungli, ada 2 laporan yaitu dari desa Kawedanan dan desa Gebyog,” kata Antonius, Selasa (21/2).


Ternyata hasil pemeriksaan Inspektorat Magetan atas dugaan pungli PTSL desa Gebyog dan Desa/ Kawedanan tidak terbukti. ” Tapi dari hasil kesimpulan Inspektorat tidak terbukti,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Magetan.


Sementara Tahun 2023 ini, Kejari Magetan mengaku belum menerima aduan program PTSL yang saat ini berjalan di 28 desa se- Kabupaten Magetan. ” Belum ada". pungkas Antonius. (Va)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.