Iklan

 


Iklan

 


,

Iklan

Kasus Pembunuhan di Sirigan , Diduga Pelakunya, Istri Sendiri

Republiknews
Rabu, 22 Februari 2023, Februari 22, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T13:12:03Z


Republiknews.com, Ngawi-
Gercep alias gerak cepat oleh jajaran Satreskrfim Polres Ngawi patut diacungi jempol. Mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki AR (45) yang menggemparkan masyarakat yang diketahui pada Sabtu, 18 Februari 2023, sekira pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Paron oleh Suyanto (52) Kepala Desa Sirigan Paron.


Dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan istri korban bernama APL binti S (36), wiraswasta, Islam, alamat sama dengan terjadinya perkara pembunuhan.


Hari ini, Rabu (22/2/2023) seperti yang tergambar dalam pra rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan di TKP (tempat kejadian perkara) di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.


Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.


Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkapkan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.


“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi di TKP.


Dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.


“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.


Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

(Va)



Adv 1

i

Adv ll

Adv lll

ads iv

ads v

ads vi

ads xiii

ads vii