R
epubliknews.com, Aceh Timur-. Ketua LSM KANA ( Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir menilai penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju melanggar dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.
" Qanun tersebut tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) di sektor perkebunan.
Jadi, PJ Bupati dan DPRK Aceh Timur harus segera melakukan evaluasi terkait penunjukkan Direktur PT Beurata Maju itu," biar tidak terjadi persoalan di kalangan masyarakat kalau qanun tidak di pertimbangkan boleh jadi siapa saja bisa direktur BUMD ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah sebut Muzakkir, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurutnya, boleh saja melakukan pergantian tetapi harus sesuai dengan aturan dan jangan mengkebiri qanun yang telah ada. " Coba dibaca dulu qanun tersebut, apakah tidak ada lagi orang yang mengerti hukum di Pemkab Aceh Timur. Penetapan direktur PT Beurata Maju yang baru- baru ini jelas- jelas bertentangan dengan qanun. Saya tidak sebutkan poin- point mana yang bertentangan," cetus Muzakkir seraya menambahkan coba ditelaah melanggar atau tidak.
Maka untuk itu PJ Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur harus segera membatalkan SK penetapan Direktur PT Beurata Maju itu. " Seandainya tidak di gubris maka kami akan menempuh ke jalur pengadilan," Demikian Muzakkir.
Zbn 86