Iklan

 


Iklan

 


,

Iklan

POLRESTA GORONTALO KOTA GELAR PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KEPEMILIKAN GANJA

Republiknews
Sabtu, 04 Februari 2023, Februari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-02-04T04:11:10Z


Republiknews.com, Gorontalo
- Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap seorang Warga berinisal WK di Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya beberapa waktu lalu pada 23 Januari 2023


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K., dihadapan sejumlah awak media pada Konfrensi Pers Jumat (3/2/2023) Pagi mengatakan, WK (25) Warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya ini ditangkap karena terbukti membawa barang haram Narkotika jenis Ganja.


"Adapun barang bukti yang di temukan pada saat pemeriksaan tersebut diantaranya yakni Narkoba jenis Ganja seberat 246,12 gram dan 1 ( satu ) buah Handphone milik Pelaku", Jelas KBP Ade Permana.


Lanjut Kapolresta Kombes Pol Ade Permana, Bahwa paket barang haram yang dimiliki Pelaku WK merupakan kiriman dari luar daerah.


" jadi setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa paket Ganja ini dikirim dari luar daerah Kota Gorontalo. Sementara Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman hukuman 12 (Dua Belas) Tahun Penjara",  Tutup Kapolresta. (Riskito)

Adv 1

i

Adv ll

Adv lll

ads iv

ads v

ads vi

ads xiii

ads vii