GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan 1032 Liter Cap Tikus


Republiknews.com, Gorontalo
- Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1.032 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang hendak dipasarkan di wilayah tersebut.


Ribuan liter Miras tersebut diamankan di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo pada Senin (23/01) malam 


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K., pada Press Conference Jumat (3/2) di lobi Polresta Gorontalo Kota mengatakan bahwa 1.032 liter Cap Tikus tersebut dikemas dalam 86 karung plastik, yang masing-masing berisi 12 liter Cap Tikus.


"Bukti keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas Miras ada 1.032 liter Cap Tikus tanpa ijin yang Kami amankan dalam pelaksanaan operasi Miras ini,” ungkap KBP Ade


Diterangkan KBP Ade, kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi Bhabinkamtibmas tentang adanya salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penampungan Minuman Keras.


Berdasarkan informasi tersebut, Sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Akp Cecep mendatangi Tkp dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan aparat Kelurahan melakukan penggeledahan di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur dan mendapati 86 karung plastik Cap Tikus milik IRP 


Seluruh barang bukti sudah Kami amakan di Mako Polresta Gorontalo Kota sementara untuk pemilik Miras sudah Kami lakukan penahanan dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan,dengan Ancaman hukuman 2 (Dua) Tahun penjara jo Pasal 204 ayat (1)KUHPidana dengan ancaman 15 (Lima Belas) Tahun,tutup KBP Ade. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.