GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Cabuli Anak Tiri,KBP Ade Permana Jelaskan Perbuatan tersebut sudah Dua Kali Dilakukan Pelaku


Republiknews.com, Gorontalo
- Bertempat di Aula Wira Pratama pada Hari Kamis 30 Maret 2023 Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H menggelar Press Conference kasus Tersangka Perbuatan Cabul terhadap anak, dalam pasal 81ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dalam Press Release tersebut Kapolresta KBP Ade Permana Yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menceritakan kronologi kejadian dimana tersangka yang diamankan karena tertangkap tangan oleh Istrinya melakukan aksi perbuatan Cabul terhadap Korban anak tirinya sendiri sebut saja Sdri Mawar (13). 


Ditambahkan KBP Ade bahwa sesuai pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan Cabul pada anak tirinya yang juga penderita Tuna Grahita/gangguan mental tersebut di rumahnya yang ada di Kota Gorontalo


“Atas perbuatan Cabulnya, Tersangka yang melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara  dan jika dilakukan oleh Orang Tua ditambah 1/3 Hukuman” tutup Kapolresta.

 (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.