GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

LAKUKAN PENCURIAN DI TOKO EMAS,IBU DAN ANAK RESMI DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA


Republiknews.com, Gorontalo -
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, Rabu (1/3/2023) sore menggelar Konfrensi Pers terkait diamankan dan telah di tetapkan sebagai tersangka dua orang Pelaku pencurian emas yang beraksi  pada 23 Februari 2023 di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo 


Dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media, Kombes Pol Ade Permana mengatakan kedua Pelaku yang masing-masing berinisial UN (47) dan AL (20) berhasil diamankan saat hendak kembali melakukan aksinya di toko emas komplek Pasar Sentral Kota Gorontalo. 


Jadi Kami sejak menerima laporan pencurian ini, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dan mendapatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada kedua Pelaku ini, dan Kami juga memberikan informasi kepada Masyarakat terkait ciri-ciri Pelaku sehingga mereka akhirnya berhasil tertangkap ", Jelas Kapolresta.


Ditambahkan KBP Ade Permana bahwa saat kedua Pelaku akan kembali melakukan aksinya hari ini,Warga melaporkan pada aparat Kepolisian yang ada di Pos Sentral terkait ciri ciri yang sudah di berikan oleh Team Rajawali dan Bripka Yudistira yang bertugas langsung mengamankan kedua wanita tersebut.


Lebih Lanjut Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, setelah dilakukan interogasi bahwa kedua Pelaku asal Pontianak ini juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat didaerah lain dengan modus operandi yang sama.


"Setelah kami selidiki ternyata dalam pengakuan kedua Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat diluar daerah Gorontalo, sementara untuk wilayah Kota Gorontalo hanya di Toko Bintang Emas saja", Ungkap Kapolresta.


Sementara itu, selain mengamankan kedua Pelaku ini Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti emas hasil curian dengan total keseluruhannya sebanyak 253,6 gram.


Akibat perbuatannya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun Penjara. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.