Ruteng,Republiknews.com- Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat bukanlah masalah yang baru melainkan masalah yang sering kita dengar.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau yang di sebut (KDRT) yang sering kali terjadi. Kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi korbanya adalah ibu dan anak.
Kasus ini sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia terutama di lingkungan masyarakat tertentu yang munculnya kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa fakto yaitu faktor dari dalam dan faktor dari luar.
Faktor dari dalam yang munculnya kekerasan dalam rumah tangga subuah masalah kecil menjadi dibesar besarkan, sedangkan faktor dari luar masalah dari luar di bawa kedalam rumah tangga yang munculnya kekerasan itu dan yang menjadi korban adalah ibu dan anak.
Menurut pasal 1 UU (PKDRT) yang mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampas kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dari definisi di atas yang menjadi korban KDRT adalah perempuan sehingga menyebabkan luka fisik maupun mental yang dapat menyebabkan seseorang yang menjadi korban KDRT merasa trauma dengan masalah tersebut.
Jika terjadi seperti ini, yang menjadi korban kekerasan ini akan berdampak buruk bagi perempuan yang sudah berumah tanggga yang akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tanggga.
Menurut peraturan Undang Undang ini, merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga ( Undang Undang No. 23 Tahun 2004, pasal 1/2).
Yang menjadi lingkum dan dilindungi dalam UU PKDRT pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa, ruang lingkup dari Undang Undang ini tidak hanya terhadap perempuan tetapi, pihak pihak yang menjadi korban KDRT yaitu; suami, istri, dan anak.
Dan juga orang-orang yang mememiliki hubungan keluarga baik karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam tumah tangga serta orang-orang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Dari Undang Undang diatas sudah tercantum bahwa semua yang dilindungi di dalam rumah tangga termasuk suami isteri serta anak. Tetapi yang menjadi korban dalam rumah tangga hanyalah isteri dan anak .
Belum dengar bahwa laki laki pernah menjadi korban kekerasan di dalam rumah tangga. Yang kita ketahui bahwa yang menjadi korban rumah tangga hanyalah antara istri dan anak. Kadang kadang yang menjadi korban dalam rumah tangga adalah asisten rumah tangga .
Asisten rumah tangga yang sering dianiayai oleh majikannya sediri. Tentu hal ini menjadi masala serius, banyak orang yang membutuhkan pekerjaan yang menjadi asisten rumah tangga tetapi, takut untuk melamar karena begitu banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dari Undang Undang diatas bahwa anak sudah dilindungi oleh Undang Undang di atas. Tetapi kenapa masi begitu banyak kekerasan anak di dalam rumah tangga, sedangkan yang menjadi korban di dalam rumah tangga yaitu anak.
Masalah ini akan berdampak buruk bagi anak anak yang masi kecil yang belum tau apa apa ketika di perlakukan semestinya dan tidak sepantasnya di perlakukan seperti itu.
Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada seorang anak di tabet jakarta selatan yang di duga dianiayai oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian yang tak terpuji ini sempat di rekam oleh kamera ponsel milik ibu korban.
Diketahui peristiwa terjadi di apartemen tempat tinggal mereka. Tak terima anak kandungnya menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung sendiri, ibu korban langsung melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ke polisi.
Polisi kini masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku yang juga ayah kandung korban.
Apa bila kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada seorang anak, bisa saja dapat menurunkan mental baik secara fisik maupun secara psikologi.
Jika seseorang anak di perlakukan kekerasan pada usia mereka yang tidak tau apa apa yang dapat menyebabkan anak mengalami trauma yang berat sehingga kalau anak diperlakukan kasar menyebabkan ketakutan dalam dirinya.
Sebenarnya untuk anak yang masi kecil atau belum mengetahui apa apa sebenarnya tidak sepantasnya diperlakukan seperti begitu.
Apa bila dihitung jumlahnya tentang kekerasan , Indonesia paling banyak dan tidak dapat diperhitungkan jumlahnya. Dari tahun ketahun masalah kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi.
Setiap tahunnya pasti ada masalah kekerasan terutama di berbagai daerah munculnya kasus seperti ini. Apa bila masalah ini tidak dikendalikan dengan baik otomatis kekerasan dalam rumah tangga akan sering terjadi apabila tidak dikendalikan dengan baik. Kadang kadang masala seperti ini kerap menjadi maslah yang sepele bagi sebagian masyarakat di seluruh Indonesia.
Kekerasan dalam rumah tangga yang sekarang ini tidak memandang fisik seseorang baik itu anak anak maupun orang dewasa.
Apa lah daya ketika aya ibu maupun anak anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga apa la guna nya kalau hidup dalam kesengsaraan.
Sebagian orang menganganggap masalah seperti ini menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat. Tetapi ada sebagian masyarakat masalah seperti ini masalah serius bagi lingkungan sekitar.
Apa sebaiknya kalau masalah seperti ini tidak sering terjadi di kalangan masyarakat apa bila seseorang memahami dengan baik. Karena jika korban kekerasan dalam tumah tangga semakin meningkat , itu yang menjadi memperihatinkan bagi kita semua masyarakat di seluruh Indonesia.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) adalah perbuatan seseorang suami terhadap istri dan anak maupun keluarga terdekat yang dapat menimbulkan luka fisik maupun mental.
Masalah seperti ini membuat sebuah hubungan dalam berumah tangga menjadi berantakan dan tidak harmonis. Jika masalah ini sering terjadi maka akan berdampak buruk bagi si korban .
Menurut(Kurniawan2015:3) dalam bukunya bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota lainya.
Bentuk yang paling sering dijumpai dalam( KDRT) adalah penganiayaan orang tua terhadap anak dan penganiayaan suami terhadap istri.
2.1 Kritik
Masalah seperti ini sebenarnya tidak bole terjadi di kalangan atau lingkungan masyarakat. Masalah kekerasan dalam rumah tangga membuat orang merasa derita dengan apa yang dilakukan oleh seorang pelaku terhadap korban. Menjadilah manusia atau seseorang yang mempunyai rasa empti terhadap apa yang dilakukan seorang pelaku terhadap korban.
3.1 Saran
Supaya masala kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi, diharuskan bagi yang sudah berkeluarga apa pun masalahnya cobalah dibicarakan dengan baik dengan pikiran yang tenang. Sayangilah keluarga apa pun situasinya dan apa pun yang terjadi di dalam rumah tangga karena jangan sampe kita masuk dalam hukum dan di masukkan di dalam jeruji besi.
Penulis Adalah Vincentius mariano dahas
Mahasiswa Semester 2 Prodi PGSD Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng