GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pesan Kapolsek Pantee Bidari: Hindari Menjual Kembang Api Diluar Ketentuan


Aceh timur, Republiknews.com -
Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD,S.K.M. bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 20/PTB terus secara rutin melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat di Bulan Ramadhan.


Seperti terlihat pada hari Rabu (29/03/2023) malam, Ipda Munawir memimpin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan antisipasi peredaran petasan dengan sasaran para penjual kembang api di Pasar Lhoknibong.


Dalam kesempatan ini Kapolsek menyampaikan kepada para pedagang  bahwa pengecekan (operasi penertiban) akan dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi peredaran petasan di bulan Ramadhan. 


*Oleh karena itu diharapkan kepada pedagang yang menjual  kembang api agar sesuai dengan aturan yang  berukuran dibawah 2 inchi, jika ada penjualan diatas ketentuan maka petugas akan melakukan penindakan," jelas Kapolsek.


“Namun, untuk sampai saat ini kami masih belum menemukan adanya penjualan petasan oleh pedagang kembang api,” ungkap Kapolsek.


Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di bulan Ramadhan ini.


“Kami dari Polsek Pantee Bidari bersama unsur muspika yang lain akan terus semaksimal mungkin untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di bulan Ramadhan,” Terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD,S.K.M.


Apa yang menjadi himbauan dan arahan dari Kapolsek Pantee Bidari tersebut mendapat sambutan positif dari para pedagang  dengan menyampaikan, terima kasih serta siap untuk melaksanakannya dengan tidak menjual kembang api diluar ketentuan, ucap salah seorang penjual.


Zainal Abidin pjt


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.