Republiknews.com, Gorontalo - Dugaan tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap Anak bawah umur kembali terulang. Kali ini dilakukan seorang Pria paruh baya berinisial AS (54) warga Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, mengatakan bahwa perbuatan Cabul tersebut terungkap setelah ibu satu dari empat Korban perbuatan Cabul tersebut melaporkan kejadiannya di Spkt Polresta Gorontalo Kota pada Jum'at (24/03)
" Menerima laporan Masyarakat tersebut Team Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama langsung melakukan interogasi pada Saksi saksi dan Korban dimana terduga Pelaku perbuatan Cabul mengarah pada AS,"ujar Kompol Leonardo
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa setelah mengantongi identitas terduga Pelaku, Team Rajawali langsung bergerak menuju rumah AS dan berhasil mengamankan serta membawa AS ke Mako Polresta Gorontalo Kota
"Jadi setelah diinterogasi,AS mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sejak Januari 2023 pada empat Korban (dua Korban masih 13 Tahun, satu Korban 11 Tahun dan satu lagi masih 8 Tahun), dimana motifnya adalah dengan memberikan uang sebesar Rp.5000 hingga Rp.10.000 kepada Korban yang masih dibawah umur ini lalu meraba payu darah dan kemaluan Korban,"tutur Kompol Leo
Saat ini AS sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tutup Kompol Leonardo. (Riskito)