GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Rantai Pintu Pagar Bekas Gedung Fasilitas Kesehatan Rs.Islam Di Rusak Oleh Tiga Orang


Banyuwangi, Republiknews.com -
Jum'at 17/03/2023 Tiga orang laki-laki pelaku pengrusakan Pintu pagar bekas gedung fasilitas kesehatan Rumah Sakit Islam yang berada di Jl.Basuki Rahmat Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi tepatnya di depan Giant. Yang mengatasnamakan Yayasan Kesehatan Islam Banyuwangi di rusak oleh tiga orang oknum yang mengatasnamakan Yayasan Kesehatan Islam Banyuwangi.


Yoyon penjaga gedung bekas Rs.Islam mengatakan, mengenal salah satu tiga orang laki-laki pelaku pengerusakan rantai pagar Rs.Islam. Yang salah satu'nya berinisial "S" dan bersama dua orang perempuan tiba-tiba memaksa masuk ke lokasi bekas Rs Islam,"ungkap'nya.


Sempat Penjaga gedung bekas Rs.Islam Yoyon sempat memberikan pemahaman kepada para pelaku tersebut tapi tidak menghiraukan, tetapi dua orang wanita tersebut tidak ada. Namun tiga orang laki-laki tersebut mengeluarkan gergaji kecil untuk memotong rantai pagar untuk memaksa masuk ke lokasi gedung bekas Rs.Islam. Hingga rantai tersebut putus dan rusak.


Yoyon menambahkan, sempat ber'adu argument dengan tiga laki-laki  pelaku pengerusakan rantai di pintu pagar bekas Rs.Islam tersebut dan memaksa merusak dan masuk dilokasi gedung bekas Rs.Islam,"terang'nya.


Gedung Bekas Rs.Islam sudah lama tutup sejak tahun 2015 lalu. Pengurusakan ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah ke dua kalinya,"kata Moch.Subchi yang biasa di sapa Boni salah satu ahli waris kepemilikan lahan.


Boni menjelaskan, kepada awak media  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 72 dan 73 adalah atasnama H.Imron Aziz Kd Natawijaya, dan pengerusakan ini akan kita bawa ke jalur hukum mas, Agar tidak ada lagi kejadian yang tidak sama, karena ini sudah ke dua kalinya terjadi,"ujarnya.


Boni berharap pihak kepolisian menindak lanjuti kasus pengerusakan yang terjadi di bekas gedung Rs.Islam, dengan memberikan hukuman pidana pelaku pengerusakan dengan sesuai Undang-Undang yang berlaku.


Budi Santoso,S.H., M.H selaku kuasa hukum dar ahli waras Moch.Subchi menyayangkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tiga pelaku pengrusakan rantai pintu pagar tersebut dan memaksa masuk ke dalam lokasi gedung bekas Rs.Islam. 


Seharusnya bisa di koordinasikan dengan pemilik ahli waris tersebut dengan cara mediasi secara kekeluargaan dulu,"jelas Budi Santoso,S.H., M.H melalui whatshapp.


Yang jelas, "Orang yang menyuruh orang lain (pelaku) untuk merusak barang orang lain juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sebagaimana pelaku perusakan yang melakukannya dan kasus tersebut akan saya lanjutkan ke jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Banyuwangi. Agar segera di proses,"pungkas.Budi Santoso,S.H., M.H. [redho]

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.