GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sidang Ditunda Sebelum Digelar, Pengacara Ungkap Penyidik Hanya Tetapkan Satu Tersangka. Nanti kita ungkap didalam persidangan


Republiknews.com, Surabaya -
Kasus penggelapan sepeda motor merek honda beat yang dijual dengan harga Rp 1,5 Juta, baru akan dimulai sidang agenda dakwaan terhadap terdakwa Anton Wahyudi Bin Kamin, Terpaksa ditunda dan belum dapat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/3).


Penundaan sidang yang tanpa digelar ini, disampaikan oleh salah satu asisten Jaksa Penuntut Umum, Kepada Dodik Firmansyah,SH dan Sukardi,SH tim penasehat hukum terdakwa, Jika Jaksa Dinneke Absari disebut belum ada penetapan untuk sidang hari ini di PN.


“Hari ini, sebetulnya sidang perdana dakwaan, tetapi jaksanya belum ada penetapan untuk sidang hari ini, menunggu kabar dari Pengadilan atau Jaksa Penuntut, Dan kami dari pihak penasehat hukum terdakwa merasa ada kurang puas sedikit dikarenakan menunggu terlalu lama, Nasib klien kami untuk segera disidangkan kami memohon untuk Jaksa Penuntut Umum segera disidangkan,” ujar pengacara kepada sejumlah wartawan, Rabu didepan ruang sidang Garuda 2.


“Tadi kami mengkonfirmasi kepada salah satu asisten terus dihubungilah kepada jaksa penuntut umum (Dinneke) tadi belum ada penetapan sidang hari ini, Tapi saya melihat secara online yang kita bisa buka bersama-sama (website SIPP pengadilan) terus menetapkan bahwa sidang terdakwa Anton Wahyudi tanggal 1 Maret 2023 hari ini,” beber tim pengacara terdakwa.


Lanjut penasehat hukum, Menjelaskan kronologi kasus kliennya yang dituduhkan menjual unit sepeda motor, Bahwa asal mula penggelapan tersebut pengacara mengatakan jika melalui istrinya.


“Sebetulnya klien kami menjual salah satu sepeda motor asal mulanya bukan dari yang bersangkutan (terdakwa) tapi melalui dari istrinya, istrinya mengetahui dari pinjaman itu (Motor) yang dijual suaminya dibuat suatu kejahatan, maka dari itu koq klien kami merasa dirugikan kan ini sama persekongkolan jahat sebetulnya, harusnya penyidik itu Balance (ungkap istri Anton) harusnya mengetahui barang itu dari mana, kenapa klien kami tersangka sendiri intinya seperti itu,”tegas Sukardi.


Untuk diketahui, Kasus bermula pada Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah menemui saksi Dwi Erni Purwanti (istri terdakwa) dengan maksud dan tujuan untuk meminjam uang, namun saksi Dwi Erni Purwanti tidak memiliki uang dan akan meminjamkan uang ke teman, Selanjutnya saksi Dwi Erni berboncengan dengan saksi Moch. Ichwan Abdillah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya.


Lalu Dwi Erni menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemui. Kemudian Dwi Erni meminjam sepeda motor kepada Abdillah untuk menemui teman dengan tujuan untuk mengambil uang dan setelah saksi Moch. Ichwan Abdillah mengiyakan, lalu Dwi Erni membawa sepeda motor tersebut langsung menemui temannya.


Namun ditengah perjalanan, Kronologi singkat Dwi Erni bertemu dengan terdakwa Anton Wahyudi yang merupakan suami sirih Dwi Erni kemudian Dwi Erni bersama dengan terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Beat menuju ke Jalan Greges, lalu ketika tiba di Jalan Kalianak Surabaya, terdakwa menghentikan sepeda motor dan mengatakan kepada Dwi Erni “Aku pinjam sepeda motornya sebentar..”, kemudian dijawab oleh saksi Dwi Erni “Kemana….” dan dijawab “menemui kawan untuk pinjam uang..” lalu terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi Moch. Ichwan Abdillah.


Dan setelah ditunggu-tunggu sepeda Honda Beat tersebut tidak kembali. Selanjutnya Dwi Erni menyampaikan kepada Ichwan Abdillah bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa yang merupakan suami sirih Dwi Erni namun tidak dikembalikan dan tidak diketahui keberadaan terdakwa.


Kemudian atas kejadian tersebut, saksi Moch. Ichwan Abdillah melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan terdakwa berhasil ditangkap oleh Pihak Polsek Asemrowo tanggal 11 Desember 2022.


Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Gufron (Dpo) seharga Rp. 1,5 Juta dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kipas angin doraemon.


Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Ichwan Abdillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 Juta.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 373 KUHPidana.

(Redho)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.