GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

576 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023


Manado, Republiknews.com
- Penyerahan SK Remisi Khusus yang dilaksanakan di Masjid Nurul Imam Lapas Kelas IIA Manado setelah selesai salat Idul Fitri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menyampaikan Idul fitri memberkahi kita dengan kesempatan membersihkan hati dan mengembalikan fitrah kita sebagai manusia, mempererat silahturahmi, kebersamaan dan kekeluargaan. 


“saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Ronald.


Didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Marulye Simbolon, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Manado. 


Jumlah Remisi Khusus yang di serahkan untuk Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 135 dari 137 usulan dikarenakan 2 orang WBP telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sebelumnya.


"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan. Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas Warga Binaan atau sejumlah 575 WBP mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sedangkan 1 WBP saat ini berada di Rutan Kelas IIA Manado bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," ujar Ronald disela-sela jumpa pers bersama wartawan.


Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 14 Lapas dan Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut. 


Kakanwil Ronald Lumbuun memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Kelas IIA Manado, Sedangkan Kadiv Administrasi John Batara menyerahkan SK remisi di Rutan Kelas IIA Manado. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Friece Sumolang.

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.