Republiknews, Bitung- Seorang ayah di kota Bitung, Sulawesi Utara, tega aniaya anak kandungnya yang berumur 1,6 bulan dengan memaksa memberikan minuman keras jenis cap tikus dan merokok .
Hal ini terungkap berkat beredarnya video di media sosial yang di bagikan pelaku sendiri.
Bermodal Video dan laporan Polisi Nomor : LP /B/ 265 / IV / 2023/ SPKT / Polres Bitung/Polda Sulut. tgl 09 April 2023 tim langsung turun ke TKP .
Tim 1 Resmob Bitung berkolaborasi dengan Piket Reskrim dan Piket SPKT langsung gerak cepat kelokasi TKP dan langsung mengamankan pelaku pada Minggu (9/4) malam pukul 19:00 WITA.
Sementara Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo Amboro, SIK , saat di temui di ruang kerjanya pada Senin malam 10/04/ 23 menjelaskan,
" Kejadian tersebut langsung kita respons, kami mendapatkan laporan dari ibu korban, Tim 1 Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Piket SPKT di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung, SH langsung ke TKP dan mengamankan pelaku" ujar Yugo.
Kasatreskrim juga memaparkan, "pelaku kami amankan di rumah kontrakannya, dan pelaku sekarang sudah diamankan di polres Bitung untuk di lakukan pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Adapun motif kejadian tersebut, karena pelaku merasa kesal dengan korban, saat menangis dan mencari ibunya, yang pada saat itu Ibu Korban sedang berada di rumah tetangga sehabis bertengkar dengan Pelaku.
Menurut penjelasannya, Pelaku dan ibu korban belum menikah secara sah namun telah tinggal bersama alias kumpul kebo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. ( Suryo)