GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Jual Obat Tanpa Izin,Seorang Pemuda Diamankan Team Bivi Itam Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota


Republiknews.com, Gorontalo -
Seorang Pemuda berinisial ADW (28), warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo di amankan oleh Opsnal Narkoba "Bivi Itam" di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo karena diduga sering menjual Obat Trihexyphenidyl tanpa ijin/Ilegal pada Sabtu 08/04


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,SH,SIK mengatakan bahwa ADW diamankan berdasarkan informasi dari Masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual Obat obatan secara Ilegal atau tanpa ijin.


Setelah mendapat laporan informasi,Team Bivi Itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 (dua puluh) streap Obat Trihexyphenidyl,ujar AKP cecep


Ditambahkan Akp Cecep,Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai Tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan Obat-obatan, yakni Pasal  Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU  no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.


Kasat Narkoba menghimbau agar Masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran Obat-obatan terlarang.


“Sayangi diri kita. Ingat, Narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, yes prestasi,” Tutup Akp Cecep. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.