Iklan

Iklan

,

Iklan

Pihak lapas Kelas IIB Memberikan Penjelasan Atau klarifikasi Terkait Pemberitaan Pengeluaran Tahanan Belum Adanya Putusan Pihak Pengadilan

Republiknews
Minggu, 23 April 2023, April 23, 2023 WIB Last Updated 2023-04-23T08:10:10Z


Aceh timur, Republiknews.com
- Sehubungan dengan pemberitaan yang selama ini beredar disalah satu media online terkait tahanan dengan inisial Rs yang keluar dari lapas. informasikan.


 bahwasannya RS merupakan Tahanan Hakim yang penahananya dititipkan pada lapas kelas IIB idi, dimana secara yuridis penanggung jawab penahanan berada pada Hakim Pengadilan Negeri Idi. 


Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Idi Nomor: 18/Pid.Sus /2023/PN Idi tanggal 17 April 2023 dan Berita Acara  Pelaksanan Penetapan Hakim ( BA-15) yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Idi .


memerintahkan mengalihkan penahanan terdakwa RS dari Penahanan Rutan menjadi penahanan rumah dihitung sejak  tangga 17 April 2023 sampai dengan 16 Mei 2023, maka pihak Lapas Kelas IIB Idi berdasarkan surat penetapan dan Berita Acara .


Pelaksanaan Penetapan diatas mengeluarkan tahanan yang berinisial RS tersebut dari Lapas Kelas IIB Idi.  Pengeluaran ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,dan diketahui oleh kasi Binadik.


Dan semenjak Berita yang ditayangkan di sebuah media online tersebut adalah kunci salah satu yang  diduga belum memahami tentang apa yang tertera dalam putusan tersebut.pungkas kasi Binadik Lapas kelas II idi Rayeuk Aceh timur.


Zbn 86 05 





Adv 1

Adv ll