GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Unit Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ruteng

Pelaku Pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolres Manggarai

Manggarai,Republiknews.com
-Seorang pemuda berusia 17 Tahun berinisial  Y S G yang merupakan seorang Pelajar dan beralamat di Cuncalawar, Kel. Satartacik,Kecamatan Langke Rembong,NTT. diringkus Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai atas kasus Pencurian Sepeda Motor. 


Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terkuak berkat laporan korban yaitu seorang pemuda bernama EMANUEL KRISPIANO (18 Tahun) yang merupakan seorang Pelajar yang beralamat di Cuncalawar, Kel. Satartacik, Ruteng. 


Korban mendatangi Polres Manggarai untuk membuat pengaduan mengenai kehilangan sepeda motor miliknya, Pada hari Selasa tangal 04 April 2023.


Kemudian pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.30 wita anggota unit jatanras mendapat info dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah / pembeli sepeda motor yaitu O A(27 tahun), yang merupakan warga  Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat berada di Pagal, Kecamatan Cibal beserta barang bukti 


Setelah diamankan, Pelaku Penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut melalui Media Sosial Facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah di blokir.


Dari hasil penyelidikan anggota unit jatanras, diketahui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, 


Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 06.30 wita, bertempat di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna hitam,


Setelah anggota mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Manggarai, dalam perjalanan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban, dimana pelaku menerangkan bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita, pelaku yang merupakan tetangga kost  korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didepan kostnya, kemudian pelaku diam diam merusak  kontak motor  dengan menyambungkan kabel kontak lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya, 


Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor tersebut sekitar pukul 09.00 wita dan menuju pagal untuk menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan seharga Rp.3.100.000. 


Pelaku kemudian kembali ke kosannya yang beralamat di Cuncalawar, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian  telah  digunakan  oleh pelaku dan yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp. 600.000.


Kini korban sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna hitam, dengan nomor Polisi: L 5940 DO, nomor rangka: MH1JBC1169K471458, dan nomor mesin: JBC1E1473344. 



Nestor Madi



Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.