GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia


Republiknews.com, Gorontalo -
Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap Kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan Fidusia berupa satu 1 unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 warna abu-abu baja metalik Tahun 2022 dengan Nomor rangka:MHRDD1750NJ205100, Nomor Mesin: L12B34719649 serta Nomor Polisi DM 1712 AV.


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., yang didampingi oleh Kasat  Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan bahwa Kasus ini terungkap berawal saat Pelaku Pr.RD dan suaminya Lk.AND mendatangi pihak Finance dan mengatakan jika Mobil yang mereka Kredit sudah diambil oleh pelaku IP dan di jual di Manado Provinsi Sulawesi Utara.


Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan kronologinya bahwa awalnya Tersangka RD mengajukan permohonan pembelian Mobil baru secara Kredit/mengangsur atas persetujuan suaminya AND di PT. MTF Finance Cabang Gorontalo dengan memberikan uang muka sebesar Rp.22.864.000 (Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) kemudian melalui prosedur dari pembiayaan permohonan tersebut di setujui sehingga RD dan suaminya AND mendapatkan fasilitas Kredit berupa 1 unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 warna abu-abu baja metalik Tahun 2022 dengan Nomor rangka: MHRDD1750NJ205100, Nomor Mesin: L12B34719649 serta Nomor Polisi DM 1712 AV.


Ditambahkan Kapolresta bahwa setelah Mobil diterima oleh tersangka RD dan AND, Mobil tersebut diberikan kepada tersangka IP dengan alasan bahwa sebenarnya yang ingin mau membeli Mobil secara Kredit adalah tersangka IP dan uang muka (DP) yang digunakan adalah milik IP dimana pasangan Suami Istri tersebut hanya meminjamkan nama pada proses pembelian Mobil tersebut dan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah)


"Jadi pada saat Survey pasangan Suami Istri ini mengatakan jika Mobil tersebut akan digunakan untuk usaha ayam geprek,namun ternyata Mobil tersebut diserahkan pada Lk.IP dan dijual kembali dengan harga Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),Ujar KBP Ade


Dari Tiga tersangka,Dua dilakukan penahanan yakni AND dan IP sementara RD tidak dilakuan penahanan karena dalam kondisi hamil,sementara untuk Ketiganya di jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana,tutup KBP Ade. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.