GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Diduga kurangnya pengawasan, Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman terjadi lagi di Musi Rawas


Musi Rawas Republiknews.com
-Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan tempat makan diduga tanpa pengawasan dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat berdampak negatif bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Mulai dari turunnya produksi pertanian, hilangnya kesempatan petani, serta berkurangnya ekosistem sawah. Senin, (22/05/2023)


Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3  Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.


Kali ini terjadi Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, tepatnya di Depan SPBU Tugumulyo, Kepala Desa Mataram,Hendi Mukhtar saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.


"Asli lahan sawah, kami tidak pernah merekomendasikan karena sudah ada aturan dan perbupnya. Sudah kami sosialisasikan tapi tetap dilanjutkan," Ujar kades Mataram 


Senada dengan itu sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Anandito menegaskan pembangunan Pendopoan Sawah tanpa izin.


"Tanpa izin, Karno kalau kami tidak mengeluarkan rekomendasi pengguna lahan," ujar anandito

(Hanapi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.