GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KETUA FSI BIREUEN DESAK HUKUM CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM DI MEDSOS


Aceh, Reubliknews.com -
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Santri Indonesia ( DPW FSI BIREUEN ) T. Fakhrul Hadi ( Tu Bugak ), Mendesak pemerintah Bireuen untuk menindak pihak pihak yang melanggar syariat islam di berbagai macam media, terutama media Tik Tok. 


Pemakai media, terutama Tik Tok dengan bebas beraktifitas dengan melanggar syariat islam di duga banyak juga warga Bireuen yang bermedia Tik Tok. 


Aktifitas mereka sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh juga kita warga Bireuen dan sudah di luar kewajaran, tindakan menampakkan aurat, bertelanjang atau diduga berbau mesum secara terang – terangan apalagi ini di live streaming Dj di aplikasi Tik Tok, itu semua bisa berbahaya karena banyak anak – anak yang di kasih HP.


Jadi kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas menyelidiki akunnya dan menjatuhkan hukuman yang berat apabila perlu berlaku hukuman cambuk agar ini jadi pelajaran,” kata Tu Bugak


Konten mereka tidak lagi sesuai dengan syariat islam dan budaya ke-Acehan yang religius yang kita kenal selama ini, tentunya itu akan sangat merusak citra Aceh di mata dunia, padahal orang di luar sana sangat mencintai Aceh,” sebut Ketua FSI BIREUEN Tu Bugak. 


“Kami berharap pemerintah Bireuen, dinas syariat islam, aparat penegak hukum dan pihak peduli syariat lainnya seperti Ormas Ormas islam harus bersama – sama mengambil tindakan tegas untuk menertibkan itu semua, apalagi yang lebih menyakitkan, mereka dengan secara terbuka, sengaja dan berani menyerang teungku dan ulama yang menasehati nya, tentunya itu tidak boleh dibiarkan berkembang biak di kota santri khususnya. 


Pemerintah Bireuen dan pihak terkait harus lebih peduli terhadap syariat islam lebih lagi di media, Tik Tok khususnya. Penerapan syariat islam jangan hanya di kertas tapi harus lebih kepada tindakan nyata. Tgk. Fakhrul Hadi Bugak

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.