GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Melalui Media Spanduk, Upaya Polsek Julok Polres Aceh Timur Dalam Cegah Karhutla


Aceh Timur, Republiknews.com
- Kepolisian Resor Aceh Timur beserta jajaranya terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salahsatunya dengan memasang spanduk himbauan.


Seperti yang dilakukan Polsek Julok pada Minggu, (14/05/2023) di Gampong Buket Dindeng dan Gampong Buket Makmur dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi imbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya. 


“Sosialisasi melalui pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek Julok Ipda Rudiono, S.Sos.


Dikatakan, pihaknya bersama Koramil 07/JLK terus melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.


“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Rudiono, S.Sos.

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.