![]() |
BATRA ADIWIJAYA NINGRAT, SE.MM (Sekretaris Jenderal Presedenus (Pemerhati Sosial, Ekonomi, dan Demokrasi Nusantara) |
Republiknews.com,- Pada pemilu serentak 2024 diharapkan partisipasi dari semua kalangan dapat meningkat agar cita-cita terwujudnya pemilu 2024 yang berintegritas dan berkualitas dapat terealisasikan.
Salah satu kalangan yang sering kali luput dari perhatian saat penyelenggara pemilu ialah kalangan disabilitas, memang angka pemilih kurang dari 1 persen pada pemilu 2019 yaitu sebesar 0,191 persen atau sebanyak 363.300 orang, tetapi mereka mempunyai hak yang sama, apalagi negara mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negara termaksud penggunaan hak pilih penyandang disabilitas. Ini diperkuat dengan adanya regulasi tentang perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas yang telah ditegaskan dalam Undang- Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28E ayat 3, ditambah lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabiilitas, dan ketentuan pasal 43 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, serta ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Dalam Pemilu sendiri telah mencantumkan data ragam pemilih penyandang disabilitas dalam data pemilih dengan kolom khusus dan keterangan yaitu angka keterangan (1) Disabilitas Daksa; (2) Disabilitas Netra; (3) Disabilitas Rungu/Wicara; (4) Disabilitas Grahita; dan (5) Disabilitas Lainnya. Dengan jumlahnya yang relative sedikit memang banyak kalangan yang menyampingkan partisipasi mereka, padahal susksesnya penyelengaraan pemilu tidak terlepas dari partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang merupakan salah indikator kualitas pemilu.
Pemilih penyandang disabilitas meskipun angkanya tidak terlalu besar dibandingan dengan pemilih yang normal, tetapi pemilih penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk mendapatkan edukasi-edukasi tentang kepemiluan. Kolaborasi semua kalangan untuk memberikan edukasi tentang kepemiluan kepada penyandangan disabiltas sangat dibutuhkan agar selain meningkatkan partisipasi dari pemilih penyandang disabiltas, mereka juga mendapatkan pemahaman yang baik tentang kepemiluan, agar mereka tidak hanya dijadikan objek yang dimanfaat oleh oknum bertanggungjawab, tetapi mereka juga dapat menjadi subjek terutama dalam menjadi agen pemilu yang akan memberikan sosialisasi kepada sesame penyandang disabilitasnya.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan besar sama adalah memberikan sosialisasi yang intens kepada Pemilih Penyandang Disabilitas tentang pelaksanaan pemilu dan hal-hal lain tentang kepemiluan, serta pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Edukasi pemilih penyandang disabilitas menjadi penting dikarena, pemilih penyandang disabilitas rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan mereka hanya objek yang bisa mereka gunakan untuk dikapilitasikan pada pemilu. KPU dan Bawaslu serta semua kalangan harus berkolaborasi secara intens untuk sama-sama mengawal dan membekali pemilih penyandang disabilitas ini agar dalam menggunakan hak pilih bisa sama dengan pemilih lainnya, yaitu berdasarkan hati Nurani dan keinginan mereka bukan karena ada arahan atau desakan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Bila perlu mereka kita ajak untuk menjadi agen pemilu yang terlibat langsung untuk mensosialisasikan kepada rekan- rekannya.
Selain memberikan edukasi tentang kepemiluan, penting juga sekiranya memberikan perhatian lebih kepada Pemilih penyandang disabilitas dalam hal melakukan pengawasan yang intens. Bawaslu dalam hal ini sebagai pengawas pemilu harus bisa memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekanan dari manapun, bila perlu Bawaslu juga bisa melibatkan mereka untuk menjadi pengawasan Partisipatif agar dapat mengurangi pelanggaran pemilu. Jika Pemilih Penyandang Disabilitas sudah memiliki pengetahuan yang lebih dalam tentang dunia kepemiluan dan pengawasan partisipatif, maka kita patut optimis akan terwujudnya pemilu serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas.