Iklan

Iklan

,

Iklan

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka,Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Tante culik Ponakan

Republiknews
Senin, 08 Mei 2023, Mei 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T11:15:29Z


Republiknews.com, Gorontalo
-Babak akhir dari misteri Penculikan Anak yang dilakukan oleh RR alias Ika (30) dimana dia membawa kabur ponakanya dari Gorontalo ke Bekasi tanpa sepengetahuan orang tuanya yang membuat geger Masyarakat Provinsi Gorontalo


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H yang di dampingi Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, pada Press Conference di hadapan awak Media mengatakan bahwa RR alias Ika sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota


Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan untuk motif RR alias Ika membawa NB (6) yang merupakan ponakannya adalah dirinya juga sudah terlanjur mengatakan pada suaminya jika NB adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018 dan dititipkan pada Keluarga yang ada di Gorontalo untuk di asuh.


"Jadi motifnya RR  alias Ika mengaku pada Suaminya jika NB adalah anak kandung mereka",Ujar KBP Ade


KBP Ade mengatakan bahwa RR alias Ika telah merencanakan untuk membawa ponakannya,dimana menurut keterangan RR

Alias Ika dirinya mengemas pakaian NB,memesan tiket secara online dengan menggunakan nama orang lain hingga menjemput NB di rumah dengan iming iming membeli ice cream mixue.


Aksi RR alias Ika berhasil di ungkap oleh Team Rajawali dengan mengumpulkan informasi diantaranya adalah Cctv yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian,jelas KBP Ade


RR alias Ika berhasil diamankan bersama Korban di bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih dan untuk RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara,tutup KBP Ade. (Riskito)

Adv 1

Adv ll